Kamis, 26 Maret 2020

PEREKONOMIAN INDONESIA (STRATEGI PENGELOLAAN APBN)



PERAN DAN STRATEGI PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ( APBN )


PENDAHULUAN

A.            Latar Belakang

APBN 2020 sebagai instrumen kebijakan fiskal memainkan peranan strategis dalam memastikan pencapaian target–target pembangunan yang telah ditetapkan Presiden Jokowi  menuju Indonesia Maju (Sugiarto, E.C. 2019).
Sebagai sebuah kebijakan fiskal, APBN 2020 diharapkan dapat diimplementasikan  secara  kredibel,  efektif efesien serta berkelanjutan,  sehingga dapat menjadi motor penggerak  penjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi domestik.
Stabilitas pertumbuhan ekonomi domestik  menjadi suatu keniscayaan dalam melewati fase lombatan besar menuju Indonesia Maju 2045, yang semakin menjadi krusial  ditengah kondisi ekonomi global yang kurang menguntungkan akibat  perang dagang AS dan China yang belum ada tanda-tanda akan berakhir.
Stablisasi pertumbuhan ekonomi domestik dan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi Indonesia pada masa mendatang merupakan tantangan bersama yang harus digapai,  agar akselerasi Indonesia Maju sebagaimana yang telah digariskan Presiden Jokowi dapat kita capai, utamanya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, bermunculannya  pusat-pusat ekonomi regional baru dengan pertumbuhan ekonomi inklusif.
Hal ini perlu menjadi fokus perhatian  kita semua agar  dapat  memacu pertumbuhan ekonomi, menggairahkan investasi dan ekspor. Juga dalam rangka mendorong daya saing nasional sehingga delivered dalam pengurangan kemiskinan dan  ketimpangan dengan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara inklusif.

B.      Rumusan Masalah
1.     Bagaimana pengertian APBN
2.     Bagaimana fungsi APBN
3.     Bagaimana peran dan strategi pemerintah terhadadap APBN
4.     Bagaimana permasalahan yang terjadi dalam APBN

C.      Tujuan
1.     Mengetahui pengertian APBN
2.     Mengetahui fungsi APBN
3.     Mengetahui peran dan strategi pemerintah terhadap APBN
4.     Mengetahui permasalahan yang terjadi di dalam APBN

D.      Manfaat

Selain sebagai tugas, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan ilmu pengetahuan kepada kita semua tentang maksud dan tujuan dari APBN serta peran pemerintah terhadap APBN tersebut.

KAJIAN TEORI

A.      Pengertian Peran

Menurut Abu Ahmadi (1982) peran adalah suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu yang berdasarkan status dan fungsi sosialnya.
Peran adalah suatu rangkaian yang teratur yang ditimbulkan karena suatu jabatan. Manusia sebagai makhluk sosial memiliki kecenderungan untuk hidup berkelompok. Dalam kehidupan berkelompok tadi akan terjadi interaksi antara anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lainnya. Tumbuhnya interaksi diantara mereka ada saling ketergantungan. Dalam kehidupan bermasyarakat itu munculah apa yang dinamakan peran (role). Peran merupakan aspek yang dinamis dari kedudukan seseorang, apabila seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka orang yang bersangkutan menjalankan suatu peranan. Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas ada baiknya terlebih dahulu kita pahami tentang pengertian peran, (Miftah Thoha, 1997).
Dari beberapa pendapat para ahli di atas, dapat di simpulkan bahwa Peran adalah suatu konsep perilaku apa yang dapat dilaksanakan oleh individu-individu dalam masyarakat sebagai organisasi. Peran juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu, yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

B.      Pengertian Strategi

Secara Etimologi, Strategi berasal dari turunan kata dalam Bahasa Yunani yaitu Strategos, yang berarti ‘Komandan Militer’ pada zaman demokrasi Athena. Karena pada awalnya kata ini dipergunakan untuk kepentingan militer saja tetapi kemudian berkembang ke berbagai bidang yang berbeda seperti strategi bisnis, olahraga (misalnya sepak bola dan tenis), catur, ekonomi, pemasaran, perdagangan, manajemen strategi, dll.
Menurut Wright (1996) Stretegi merupakan suatu alat atau tindakan yang digunakan oleh manajemen untuk mencapai kinerja yang konsisten dengan misi dan tujuan organisasi.
Menurut Craig & Grant (1996) Strategi merupakan penetapan sasaran dan tujuan jangka panjang (targeting and long-term goals) sebuah perusahaan dan arah tindakan serta alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mencapai sasaran dan tujuan (achieve the goals and objectives).
Menurut Glueck dan Jauch (1989) strategi adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi.

C.      Pengertian Pemerintah

Menurut Wilson (1903:572) Pemerintah adalah kekuatan pengorganisasian, idak selalu dikaitkan dengan organisasi angkatan bersenjata, tapi dua atau sekelompok orang dari berbagai kelompok masyarakat yang diselenggarakan oleh sebuah organisasi untuk mewujudkan tujuan dan sasaran dengan mereka, dengan hal-hal yang memberikan perhatian urusan publik publik.
Menurut Ndraha (dalam Kurniawan, A. 2020 ) Pemerintah adalah semua peralatan di negara atau negara lembaga yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan. Dengan demikian, pemerintah adalah sekelompok otoritas individu yangmempunyai untuk melaksanakan kekuasaan atau sekelompokindividu yang memiliki dan melaksanakan otoritas yang sah dan melindungiserta peningkatan melalui penerapan tindakan dan keputusan pemerintah yangdibuat berdasarkan hukum atau tidak.

D.      Pengertian APBN

Menurut John F. Due, APBN adalah suatu pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.
Menurut M. Suparmoko, APBN adalah suatu daftar atau pernyataan yang terinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun.
Menurut Usman, M (1997:29) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada hakekatnya merupakan pelaksanaan kebijaksanaan keuangannegara yang secarakonstitusional diatur dalam pasal 23 Undang-Undang DasarTahun 1945dan dituangkan di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta diterjemahkan secara kuantitattif dalam Repelita. Dalam kaitan tersebut APBNyang undang-undangnya ditetapkan setiap tahun secara politis merupakan bentukamanatrakyat, dan secara ekonomis harus mampu diterjemahkan pengelolaannya secara tepat dalam perekonomian nasional.


PEMBAHASAN

A.      Definisi APBN

APBN yaitu singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dari kepanjangannya, APBN jugadapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat suatu perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah salah satu bentuk rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Nurjaman Arsyad, APBN adalah rencana kerja pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam angka-angka. Sedangkan menurut Revrisond Baswir, APBD adalah rencana keuangan yang mencerminkan pilihan kebijakan untuk satu periode di masa yang akan datang.
Sedangkan menurut Sariono, Endro dan Slamet subekti (2005:55) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar sistematis atasanggaran pendapatan dan pengeluaran negara yang di susun Bersama-ssam oleh pemerintah dan DPR untuk masa satu tahun.
Dasar hukum atau landasan hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.
                     Ayat (1): Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
                     Ayat (2): Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
                     Ayat (3): “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”.

B.      Fungsi APBN

APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
                     Fungsi otorisasi, artinya anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan begitu, pembelanjaan atau pendapatan bisa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
                     Fungsi perencanaan, artinya anggaran negara bisa menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Jika suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara bisa membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah bisa mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
                     Fungsi pengawasan, artinya anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
                     Fungsi alokasi, artinya anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
                     Fungsi distribusi, artinya kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
                     Fungsi stabilisasi, artinya anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

C.      Peran Pemerintah dalam APBN

Pemerintah mengemban amanat rakyat untuk mencapai cita-cita bangsa yang tercantum dalam konstitusi negara:Kemakmuran yang adil dan beradab, melindungi, memandaikan, menyehatkan, memberdayakan, melayani dsbAgar pemerintah mampu melaksanakan tugas, pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan berbagai hal:menarik pajak, membuat aturan, memaksa, menghukum, mengadili, dsb.
Pemerintah berkewajiban dan sekaligus mempunyai kewenangan untuk mengelola keuangan negaraRakyat berhak mengetahui bagaimana keuangan negara dikelola oleh pemerintahDPR sebagai wakil rakyat juga mempunya fungsi untuk mengawasi bagaimana pemerintah mengatur keuangan negarafungsi anggaran/budgetingBPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri juga memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pengeluaran negara justru yang akan mempengaruhi penerimaan negara (pemerintah mulai dengan melihat target dan menentukan berapa dana yang harus dikeluarkan baru kemudian mencari sumber dana atau penerimaannya).
Menurut Rahayu, A.S, (2014:288) Presiden selaku kepala Pernerintahan adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan  negara sebagai  bagian  kekuasaan  pemerintahan.  Kekuasaan pengelolaan  keuangan negara ini rneliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus.
Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, srraregi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan  pedoman pelaksanaan dan penanggungjawaban  APBN, penetapan pedoman  penyusunan  rencana kerja  kementerian  negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan Penerimaan negara.
Kewenangan yang bersifat khusus  rnelipuri keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rinci APBN, kepurusan  dana perimbangan, dan penghapusan asset dan piutang negara.

D.      Strategi Pemerintah dalam APBN

Strategi Pemerintah dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2019Dikatakan bahwa strategi kebijakan APBN 2019 ini dapat membuat sistem keuangan negara menjadi lebih mandiri, efisien, dan optimal.  APBN 2019 diharapkan memang bisa berdiri mandiri, lebih optimal, dan efisien dibanding sebelumnya. Berkenan dengan strategi pemerintah dalam APBN diharapkan apa yang mereka cita-citakan bisa terlaksana di tahun 2019 sekarang. Beberapa kebijakan negara tersebut bisa kalian lihat di bawah ini.
Memperkuat bidang kesehatan, Kesehatan merupakan modal utama kita bisa meraih kehidupan yang sejahtera, dan terpadu. Percuma keuangan kita terjamin namun kesehatan masyarakatnya buruk. Dan di sini, APBN akan memfokuskan perbelanjaan negaranya dalam bidang kesehatan salah satunya adalah program penurunan stunting. Stunting menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Kebijakan tersebut akan ditindak lanjuti dengan melakukan intervensi gizi di 160 kabupaten atau kota.
Menajamkan anggaran dalam bidang pendidikan, Berikutnya adalah pendidikan, dari sini lah kita bisa menciptakan generasi penerus bangsa yang akan mengharumkan nama negara kita. Rencananya kebijakan ini akan meningkatkan kualitas pendidikan vokasi, memenuhi kebutuhan industri yang bersangkutan, serta mengalokasikan dana abadi penelitian. Dengan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan kualitas pendidikan Indonesia lebih terpenuhi kebutuhannya.
Memperkuat program perlindungan sosial, Kebijakan ini dilakukan melalui peningkatan manfaat dari program keluarga harapan. Program keluarga harapan sendiri adalah usaha pemerintah dalam memberikan bantuan bersyarat. Tujuannya untuk menanggulangi kemiskinan yang ada di seluruh Indonesia. PKH (Program Keluarga Harapan) sudah ada sejak tahun 2007 lalu. Dengan makin ditingkatnya sekarang, kita menginginkan perlindungan sosial dalam segi ekonomi bisa teratasi.
Melakukan pengelolaan khusus dana penanggulangan bencana alam, Dengan kebijakan keempat anggaran belanja negara, kita telah menyediakan dana darurat buat korban-korban bencana. Selain itu, dana darurat ini tak hanya digunakan untuk menolong para korban, tapi juga rehabilitasi para korban serta rekontruksi atau pembangunan ulang daerah-daerah yang hancur akibat bencana alam.
Pembangunan infrastruktur yang lebih cepat, Mereka melibatkan peran swasta dan BUMN dalam pembangunan infrastruktur ini. Juga menjalin kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) menggunakan skema availibility payment.
Pengalokasian DAU Tambahan, Tujuannya adalah untuk membangun sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di dalam suatu kelurahan sebesar Rp. 3,0 Triliun. Alokasian dana ini rencananya akan diberikan kepada 8.212 kelurahan di seluruh Indonesia. Kebijakan terbaru APBN 2019 kini memperhatikan pula masyarakat-masyarakat kecil yang sejatinya juga memegang peran penting dalam negara.

E.      Permasalahan APBN

Pemerintah telah mengumumkan realisasi sementara anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2019. Hasilnya banyak merahnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada berbagai tekanan dari global yang merembes ke perekonomian nasional. Hal ini menyebabkan banyaknya target yang tidak tercapai (Laucereno, S.F. detikFinance 8 Januari 2020).

Kementerian Keuangan mencatatkan realisasi kinerja APBN Tahun Anggaran 2019 masih tekor atau defisit sebesar Rp 353,0 triliun. Hal itu dikarenakan realisasi penerimaan lebih kecil dibandingkan belanja negara.

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan negara Rp 1.957,2 triliun per 31 Desember 2019 dari target Rp 2.165,1 triliun. Sedangkan realisasi belanja negara sebesar Rp 2.310,2 triliun dari target Rp 2.461,1 triliun. "Sehingga defisitnya Rp 353,0 triliun, lebih besar dari target awal Rp 296,0 triliun," kata Sri Mulyani di gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Defisit anggaran yang sebesar Rp 353,0 triliun setara dengan 2,20% terhadap PDB, angka ini juga naik dari proyeksi awal pemerintah yang berada di level 1,84% atau setara dengan Rp 296,0 triliun.

Penerimaan negara yang mencapai Rp 1.957,2 triliun atau 90,4% dari Rp 2.165,1 triliun berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.545,3 triliun, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 405,0 triliun, dan hibah sebesar Rp 6,8 triliun.

Sedangkan belanja negara yang mencapai Rp 2.310,2 triliun atau 93,9% dari target Rp 2.461,1 triliun berasal dari belanja pemerintah pusat Rp 1.498,9 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) yang realisasinya Rp 876,4 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 622,6 triliun, dan subsidi Rp 201,8 triliun. Lalu berasal dari transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp 811,3 triliun.

Banyak target yang tidak tercapai sehingga rapor APBN pun merah. Apa saja target yang gagal diraih tersebut?

Sri Mulyani mengungkapkan banyak faktor eksternal yang turut mempengaruhi perekonomian dalam negeri. Pertumbuhan ekonomi 2019 terealisasi 5,05% dari target APBN 5,3%. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya realisasi 5,17% dengan target APBN 2018 5,4%.

Selanjutnya angka inflasi realisasi 2,72% dari target 3,5%. Angka ini lebih rendah dibandingkan periode 2018 sebesar 3,1% dengan target 3,5%.

Tingkat bunga SPN 3 bulan 5,6% lebih tinggi dari target 5,3%. Kemudian nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 14.146 lebih rendah dibanding target APBN 2019 sebesar Rp 15.000.

Kemudian harga minyak mentah Indonesia tercatat US$ 62 per barrel dari target US$ 70. Kemudian lifting minyak 741 ribu barel per hari lebih rendah dibanding target 775 ribu barel per hari.

Selanjutnya lifting gas 1.050 ribu barel per hari di bawah target APBN 1.250 ribu barel per hari. Sedangkan untuk penerimaan pajak migas dan non migas Rp 1.332,2 triliun atau hanya 84,4% dari target APBN 2019 sebesar Rp 1.577,6 triliun.

Belanja negara sebesar Rp 2.310,2 triliun atau 93,9% dari target APBN Rp 2.461,1 triliun. Keseimbangan primer tercatat mengalami kontraksi sebesar Rp 77,5 triliun lebih tinggi dari target Rp 20,1 triliun. Kemudian pembiayaan anggaran Rp 399,5 triliun 134,9% dari target Rp 296 triliun.

DAFTAR PUSTAKA

Ekonomi, G. 2019, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) : Pengertian, Tujuan, Prinsip, dan Fungsi Terlengkap, Sarjanaekonomi.co.id, diakses 17 Maret 2020, https://sarjanaekonomi.co.id/anggaran-pendapatan-belanja-negara-pengertian-tujuan-prinsip-fungsi/

 Kurniawan, A. 2020, 11 Pengertian Pemerintah Menurut Para Ahli, Gurupendidikan.com, diakses 17 Maret 2020, https://www.gurupendidikan.co.id/11-pengertian-pemerintah-menurut-para-ahli/


Laucereno, S.F. 2020, Rapoe Merah APBN 2019, Detikfinance, diakses 18 Maret 2020, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4850566/rapor-merah-apbn-2019

Manis, S. 2018, Pengertian APBN, Struktur, Fungsi, Tujuan, Prinsip dan Azas Penyusunan APBN Lengkap, Pelajaran.co.id, diakses 17 Maret 2020, https://www.pelajaran.co.id/2018/22/pengertian-apbn-struktur-fungsi-tujuan-prinsip-dan-azas-penyusunan-apbn.html

Min, M. 2017, 20 Peengertian Strategi Menurut Pendapat Para Ahli Terlengkap, Pelajaran.co.id, diakses 16 Maret 2020, https://www.pelajaran.co.id/2017/02/pengertian-strategi-menurut-pendapat-para-ahli-terlengkap.html


Natalia, F. 2019, Strategi Pemerintah Dalam APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2019, Kompasiana, diakses 17 Maret 2020, https://www.kompasiana.com/febbanatalia/5d1ff612097f3667b817d3d6/strategi-pemerintah-dalam-apbn-anggaran-pendapatan-belanja-negara-2019


Rahayu, A.S. 2014. Pengantar Kebijakan Fiskal. Jakarta: Bumi Angkasa

Sariono, Endro dan Slamet Subekti. 2005. Manusia dan Perilaku Ekonomi. Jakarta. Ganeca Exact

Sugiarto, E.C. 2019, APBN 2020 Pertumbuhan Ekonomi dan Indonesia Maju, Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia, diakses 18 Maret 2020, https://www.setneg.go.id/baca/index/apbn_2020_pertumbuhan_ekonomi_dan_indonesia_maju

Susanto, Y. 2016, Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Keuangan Negara, Slideplayer, diakses 18 Maret 2020, https://slideplayer.info/slide/4894099/

Usman, M 1997, ‘Kebijaksanaan Keuangan Negara dalam Kaitannya dengan APBN dan Permasalahannya’, Economic Journal Of Emergimg Markets, JEP Vol. 2, No. 1, 1997: 29